Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial diminta mengungkap dugaan praktik makelar kasus dalam putusan perkara sengketa antara PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) dengan PT Berkah Karya Bersama.

Pengamat hukum dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat, mengharapkan juga Mahkamah Agung untuk melakukan penelusuran dugaan praktik markus tersebut.

"MA dan KY harus turun tangan, dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu," kata Margarito.

Sebelumnya pemberitaan sejumlah media cetak dan online, menyebutkan adanya pertemuan antara pihak berperkara dengan pihak PN Jakpus sebelum pembacaan vonis sengketa antara PT TPI dengan PT Berkah Karya Bersama itu.

Hal senada dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, yang menyatakan ada atau tidak adanya kasus tersebut, tentunya harus tetap diteliti kebenarannya.

"Yang jelas, ada atau tidak ada mafia kasus dalam kasus ini, perlu dibuktikan kebenarannya," katanya.

Sengketa itu bermula saat Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut mengajukan gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Siti Hardijanti Rukmana pemilik lama TPI, bahkan Tutut juga memiliki 75 persen saham di PT Berkah.  (R021/A011/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011