Dia mengharapkan agar semua pihak melakukan pengawasan ketat. Meski secara wewenang penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP, namun tentunya masyarakat juga perlu memberikan informasi soal itu.
"Pengawasan dari masyarakat, RT/RW perlu ditingkatkan, termasuk untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Kita juga berharap tim yustisi untuk tidak tinggal diam terhadap kegiatan ini. Jika mengetahuinya segera laporkan untuk diambil tindakan," ujarnya.
Upaya pengawasan dan penertiban aktivitas ini, kata Dedy, tidak harus dilakukan oleh Satpol PP. Artinya sebelum meluas dan menjamur, RT/RW juga harus melakukan pengawasan ketat. Misalnya, ketika mengetahui adanya praktik itu, segera melaporkannya kepada aparat terkait.
"Jangan lindungi praktik yang merusak moral ini. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan untuk menjaga agar kota ini jauh dari perbuatan dosa," ujar Dedy.
Menurut dia, pemilik tempat kos juga harus selalu melakukan pengawasan terhadap rumah atau ruko yang dikontrakkan atau disewakan.
"Dari informasi yang kita terima, saat ini memang banyak tempat mesum dari rumah kos yang berfungsi ganda. Dan penghuninya banyak dari wanita-wanita luar daerah. Jika ini dibiarkan maka imaji kota Pekanbaru akan tercoreng," ujarnya. (*)
(T.KR-IND/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010