Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A Fuad Rachmany menyatakan bahwa undang-undang tentang pasar modal akan mengalami perubahan cukup fundamental.

"Kita memang melakukan perubahan-perubahan cukup fundamental terhadap UU pasar modal," kata Fuad Rachmany di Gedung Bapepam-LK di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perubahan UU tentang pasar modal itu akan cukup fundamental antara lain karena perubahannya menyangkut pula master plan pengembangan pasar modal di Indonesia.

Fuad belum bersedia mengungkapkan perubahan fundamental lain terhadap UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Itu kita ceritakan kalau sudah selesai draf RUU Perubahannya. Ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan fundamental," katanya.

Ia menyebutkan, amandemen terhadap UU tentang Pasar Modal masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga memang harus segera diselesaikan.

"Makanya kita lagi ngebut menyelesaikan draf perubahan UU Pasar Modal, di samping juga RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Sementara itu menanggapi adanya peraturan baru Bapepam-LK tentang pernyataan initial public offering (IPO) yang memperlama proses penawaran saham perdana, Fuad mengatakan, tidak ada perubahan terhadap aturan tentang pernyataan IPO.

Menurut dia, tidak ada aturan Bapepam-LK yang memperlama proses IPO perusahaan-perusahaan yang akan masuk bursa.

"Itu bukan peraturan baru, kita tidak ada perubahan, itu sama saja. Sekarang proses IPO cepat, kemarin ada empat perusahaan, sekarang cepat kok," kata Fuad.

(A039/A023/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010