Yogyakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim menilai berita temuan "rekening gendut" sejumlah perwira Polri adalah momentum untuk memulihkan citra institusi polisi.

"Sebenarnya pemberitaan tersebut justru membuka jalan bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan ke dalam dan reformasi birokrasi di kepolisian," katanya di Yogyakarta, Minggu.

Menurutnya, pemberitaan tersebut adalah jalan masuk yang tepat bagi Polri untuk membongkar perbuatan oknum polisi yang merusak citra salah satu pilar institusi penegak hukum di Indonesia.

"Polri jangan dulu resah dengan pemberitaan tersebut termasuk meributkan sampul majalah yang dinilai melukai perasaan anggota Polri, namun seharusnya justru terpacu untuk membuktikan bahwa itu hanya ulah oknum dan mengusutnya hingga tuntas," katanya.

Ia mengatakan, langkah Polri dalam menuntut media massa yang menerbitkan pemberitaan tersebut malah kan memperburuk citra polisi.

"Sebenarnya Polri lebih bijak jika meminta hak jawab maupun bisa melalui dewan pers yang punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan suatu media. Penerapan pasal karet suatu kemunduran bagi bagi Polri," katanya.

Hifdzil mengatakan, dalam pemberitaan tersebut juga tidak menyebut nama institusi Polri sehingga tidak mencemarkan nama baik Polri, namun hanya menulis nama-nama perwira Polisi yang punya rekening miliaran.

"Kenapa harus kebakaran jenggot, justru Polri harus secepatnya mengusut nama-nama yang disebut memiliki `rekening gendut` di pemberitaan tersebut agar semua ada kejelasan," katanya.

Ia mengatakan, melihat kasus mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji yang justru dikaburkan, maka dalam kasus "rekening gendut" jangan sampai ada pengaburan pokok masalah karena Polri justru akan semakin tidak dipercaya masyarakat.

"Gugatan ke media tersebut justru terkesan sebagai upaya mengaburkan masalah, ini justru akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin surut," katanya.(*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010