Rabu (11/2) kami akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya karena pada prinsipnya polisi hanya membantu jaksa untuk mengeksekusi LS."
Jayapura (ANTARA News) - Iptu Labora Sitorus (LS), diminta untuk mentaati keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Jangan mengulur-ngulur waktu karena akan merugikan LS sendiri, kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Senin.

Dikatakan, pihaknya akan membantu kejaksaan untuk mengeksekusi LS hingga kembali ke lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu pihaknya berharap tokoh masyarakat dan tokoh agama memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak menghalangi jalannya eksekusi terhadap Iptu LS.

Bila LS merasa adanya ketidakadilan maka ia (LS) dapat melakukan peninjauan kembali (PK), kata Brigjen Pol Waterpauw seraya menambahkan, namun yang terpenting eksekusi itu terlebih dahulu dilakukan.

Menurut kapolda putra Papua itu, pihaknya hingga kini masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar eksekusi dapat dilaksanakan mengingat saat ini ada upaya dari beberapa warga berupaya melindugi LS di Sorong.

"Rabu (11/2) kami akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya karena pada prinsipnya polisi hanya membantu jaksa untuk mengeksekusi LS," aku Kapolda Papua Barat yang merupakan pecahan dari Polda Papua.

Sementara itu Kejati Papua Herman da Silva secara terpisah kepada Antara mengaku belum bisa memastikan kapan eksekusi terhadap LS dapat dilakukan.

"Kami saat ini masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk polisi di Papua Barat untuk mengeksekusi LS sehingga yang bersangkutan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya," kata Kejati Papua Herman da Silva.

Iptu Labora Sitorus yang masih tercatat sebagai anggota Polres Raja Ampat itu, tanggal 17 Maret 2014, meminta izin untuk dirawat di Rumah sakit Angkatan Laut dengan alasan kesehatan, namun seusai berobat LS langsung ke rumahnya di Sorong dan tidak kembali ke LP.

Lenyapnya Labora, baru diketahui saat Kejaksaan Negeri Sorong akan mengeksekusinya pada 21 Oktober lalu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya pada 13 September 2014 dan memperberat vonis Pengadilan Tinggi Sorong dari 8 tahun menjadi 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Iptu Labora Sitorus sendiri dilaporkan memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 T.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015