Semarang (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Profesor Arief Hidayat berpendapat keluarga mempunyai peranan penting dalam menangkal serta melindungi anggota keluarganya sebagai bagian dari masyarakat terhadap berbagai bentuk pornografi yang semakin marak terjadi.

"Sebenarnya dari segi hukum, perundang-undangan yang telah ada saat ini sudah cukup melindungi masyarakat terutama generasi muda dari pornografi dan pornoaksi," kata Arief, saat dihubungi melalui saluran telepon di Semarang, Senin.

Ia mengatakan, yang menjadi permasalahan terkait pornografi saat ini adalah masalah di luar segi hukum seperti kemajuan teknologi, baik itu melalui internet, media elektronik maupun media cetak.

Menurut dia, jika tidak ada kemajuan teknologi, masyarakat akan lebih terlindungi dari maraknya pornografi yang dapat merusak mental generasi muda.

"Namun mau tidak mau di dalam kehidupan masyarakat harus ada kemajuan yang menunjukkan berkembangnya peradaban manusia yang mempunyai dampak negatif dan harus ditangkal," ujarnya.

Ia mengatakan, di dalam kehidupan masyarakat juga diperlukan adanya ketahanan yang bisa berupa ketahanan bangsa, masyarakat maupun individu untuk bisa memilah kemajuan teknologi yang berdampak positif dan yang tidak bermanfaat.

Selain itu, kata dia, sikap disiplin diri yang bisa diperoleh dari pendidikan formal serta nonformal juga dinilai dapat melindungi masyarakat dari pornografi.

"Perlu ada budaya malu dalam bermasyarakat agar orang dapat memposisikan dirinya karena selama ini semakin dilarang justru akan banyak orang yang ingin mencoba atau melanggarnya khususnya menyangkut masalah pornografi," katanya.

Senada dengan Arief Hidayat dalam upaya melindungi masyarakat dari pornografi, pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang Nyoman Sarekat lebih menekankan pada pendidikan budi pekerti di sekolah baik di sekolah dasar sampai ke sekolah menengah atas.

"Pemerintah melalui Menteri Pendidikan harus lebih menggiatkan lagi pendidikan budi pekerti di semua tingkatan sekolah, selain juga perlu ada peningkatan pendidikan di bidang moral dan agama," ujarnya.

Menurut dia, perlu kajian mendalam dan kehati-hatian dalam penerapan perundang-undangan tentang pornografi dan pornoaksi di masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. (Ant/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010