Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji menantang agar keabsahannya jabatannya sebagai jaksa agung yang disoal oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra diuji melalui pengadilan.

Sebelum menghadiri rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, Hendarman menyatakkan tudingan itu baru sebatas pendapat pribadi Yusril yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kalau saya dinyatakan tidak legal itu masih pendapat Yusril. Pak Sudi (Mensesneg-red) saja menyatakan sah. Supaya valid, gugat saja ke pengadilan. Nah, saya ajak berdebat, debat di pengadilan. Kalau debat di luar, siapa yang mutus?" ujarnya.

Apabila persolan tersebut dibawa ke pengadilan, Hendarman berjanji akan menjawab gugatan tersebut.

Hendarman pun mengaku siap meladeni laporan Yusril ke Mabes Polri yang menuding Hendarman melakukan pemalsuan serta tindak pidana korupsi karena menerima gaji sebagai jaksa agung tidak sah.

"Pendapat Pak Yusril menyatakan bahwa saya Jaksa Agung ilegal, karena saya Jaksa Agung ilegal maka saya diadukan ke polisi dengan pasal 242, 335, terus korupsi menerima gaji yang tidak sah, itu banyak sekali. Oke, nanti saya hadapi. Kalau sudah diajukan ke polisi kan nantinya pasti ada tindak lanjut," katanya.

Senada dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Hendarman pun mengatakan Jaksa Agung adalah lembaga pemerintah non kementerian yang tidak termasuk ranah kabinet meski sederajat dengan menteri.

"Kalau saya sebagai jaksa memang sudah pensiun. Sebagai pembantu Presiden, sebagai Jaksa Agung tidak ada batas usia," ujarnya.

Hendarman mengatakan penyidik kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang untuk memeriksa Yusril dalam kasus Sisminbakum.

Ia telah memerintahkan penyidik mengumpulkan barang bukti untuk pemanggilan kedua Yusril direncanakan pada pekan depan.

Apabila Yusril masih menolak diperiksa, Hendarman mengatakan, maka penyidik kejaksaan tak enggan menggunakan hak diberikan oleh undang-undang untuk memanggil paksa mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

"Saya minta kepada penyidik, kumpulkan alat bukti, panggil untuk kedua kali. Biar alat bukti yang berbicara. Alat bukti yang ada berdasarkan keterangan yang ada di pengadilan. Berdasarkan alat bukti itu maka ditetapkanlah tersangka. Nah, silakan penyidik melaksanakan ketentuan secara profesional, proporsional," demikian Hendarman.
(D013*F008/A024)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010