Kuala Lumpur (ANTARA) - Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengetatkan izin melintas negeri atau provinsi mulai Kamis menyusul peningkatan kasus penularan COVID-19.

"Pasukan pemantauan standar operasi prosedur (SOP) diarahkan untuk tegas dalam penegakan SOP yang ditetapkan Majelis Keselamatan Negara (MKN)," ujar Wakil Kepala Polisi Negara Datuk Seri Acryl Sani Abdullah Sani kepada media setempat, Kamis.

Dia mengatakan izin hanya diberikan kepada tiga situasi saja yakni kasus darurat keluarga terdekat dengan melampirkan dokumen pendukung, kematian dan pasangan jarak jauh.

"Bagaimanapun lintas negeri tidak diizinkan bagi tujuan menghadiri majelis perkawinan dan lain-lain kenduri," katanya.

Pengumuman pengarahan tentang melintas provinsi yang diletakkan di balai polisi setempat telah viral di media sosial.

Sementara Task Force Operasi Pematuhan yang dipimpin Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah melakukan 68,127 pemeriksaan semalam, untuk memantau dan menegakkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Sebanyak 3,605 Pasukan Pematuhan melibatkan 16,421 anggota telah membuat pemantauan di 4,228 pasaraya (pasar mini), restoran (5,127), pabrik (2,199), bank (3,699), kantor pemerintah (1,083) dan pedagang (3,816).

Turut dipantau ialah pasar umum/tani (2,301), tempat ibadah (3,287), terminal pengangkutan darat (1,804), terminal pengangkutan air (288) dan terminal pengangkutan udara (114).

Semalam 55 orang ditahan atas kesalahan ingkar SOP dan dari jumlah tersebut 54 didenda  sementara seorang lagi ditahan.

Baca juga: Langgar pembatasan sosial, 502 orang ditahan di Malaysia
Baca juga: Kubu Mahathir menolak pembatasan kehadiran di sidang parlemen
Baca juga: Pembatasan sosial bakal diterapkan di Selangor, KL dan Putrajaya

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021