Bojonegoro (ANTARA News) - Haryanto (44), mantan anggota Polri yang dipidana dalam kasus perampokan dan menjalani hukuman penjara di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, Senin sekitar pukul 04.00 WIB ditemukan telah meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena sakit," kata Kepala Lapas Bojonegoro, Abdullah, didampingi Kasubsi Regristrasi, Atmari, di Bojonegoro, Senin.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan dr Soepadjar yang merawat korban tertanggal 5 Juli 2010, Haryanto meninggal dunia akibat menderita sakit diabetes mellitus komplikasi dengan suspect kosp pulmunale.

Surat keterangan yang ditandatangani juga Ketua Lapas Bojonegoro, Abdullah, dan Petugas Kesehatan Lapas, Haris Aminudin, dikeluarkan setelah korban diketahui meninggal dunia ketika menjalani perawatan di Poliklinik Lapas.

Atmari membantah kalau korban meninggal dunia karena dikeroyok sesama napi lainnya. "Itu sama sekali tidak benar. Sejak masuk lapas dia sudah sakit," ucapnya.

Haryanto, warga Desa Mbancer, Kecamatan Ngraho, masuk Lapas Bojonegoro sejak tanggal 26 Februari 2010. Menurut Atmari, ketika masuk korban sudah menderita sakit diabetes mellitus.

Ketika itu, korban mendapatkan rekomendasi dari petugas lapas untuk menjalani rawat inap di RSUD Sosodoro Djatikoesomo. Tanpa alasan yang jelas, korban menolak menjalani perawatan di RSUD, sehingga sejak masuk itu, ditempatkan di poliklinik.

"Ini pernyataan korban tidak mau dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo," katanya dengan menunjukkan selembar surat.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Haryanto mejalani hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti terlibat dalam perampokan emas di Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, beberapa waktu yang lalu.

"Memenuhi permintaan keluarganya, jenasah Haryanto dibawa ke Pare, Kediri," kata seorang petugas Polres Bojonegoro.
(T.KR-SAS/P004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010