Bojonegoro (ANTARA News) - Pengacara Hasnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus joki napi, Karni (51) yang menggantikan posisi napi Kasiyem (56), yang dihukum penjara tiga bulan 15 hari dalam kasus pupuk di Lapas Bojonegoro, Jatim.

"Kita sudah menetapkan Hasnomo sebagai tersangka, sebab yang bersangkutan sebagai perekayasa adanya joki napi itu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, seusai rapat dengan jajaran Muspida Bojonegoro, Selasa.

Didampingi Bupati Bojonegoro Suyoto, Kejari Bojonegoro Wahyudi, Komandan Kodim 0813 Letkol Inf Taufik Risnendar, ia menjelaskan, sudah meminta keterangan tiga saksi yaitu Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, joki Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu dan Angga, orang yang disuruh oleh Hasnomo untuk mencari joki.

Sementara ini, Karni masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres. Menyusul setelah ini, lanjutnya, Hasnomo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga dipanggil.

Dalam kasus ini, katanya, pengacara Hasnomo, dijerat dengan pasal 263 KUHP yang intinya pemalsuan surat-surat yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Hasnomo, sore ini siap datang ke mapolres," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, peran Hasnomo, sebagai otak pergantian joki napi Karni, yang menggantikan posisi Kasiyem. Sedangkan pelaksana lapangan yaitu Angga yang akhirnya berhasil memperoleh joki Karni dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

Sesuai perjanjian, Karni pada tahap awal dibayar Rp7,5 juta, sedangkan sisanya dibayar selama tiga bulan, ketika dirinya menjalani masa hukuman di penjara, dicicil per bulan."Karni bersedia menjalani itu, karena faktor ekonomi," kata Suyoto menambahkan.

Yang jelas, lanjut Widodo, kepolisian terus melakukan pengusutan kasus joki napi di lapas Bojonegoro itu, termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik dari lapas setempat, juga dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro."Bisa saja nanti tersangkanya bertambah," katanya menegaskan.

Berdasarkan pengakuan Kasiyem, dirinya meminta tolong kepada Hasnomo dengan membayar Rp22 juta, untuk tidak harus menjalani hukuman di lapas. "Soalnya penjual pupuk yang sama seperti saya juga tidak dihukum," katanya dengan nada lugu.

Joki Karni mulai menjalani hukuman menggantikan Kasiyem, pada tanggal 27 Desember 2010. Kasus itu terungkap, pada tanggal 30 Desember 2010, ketika ada tetangga Kasiyem yang menjenguk ke lapas dan diketahui napi Karni, bukanlah Kasiyem.
(ANT/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011