Bojonegoro (ANTARA News) - Tim Polda Jatim, turun melakukan investigasi kasus "joki" napi Karni (51) yang menggantikan posisi napi Kasiyem (55) yang harus menjalani hukuman tiga bulan 15 hari, di lapas setempat.

"Tim polda terbagi menjadi tiga tim, intel, reskrim dan propam," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, Senin.

Ia mengatakan, tim profesi dan pengamanan (propam), bertugas menyelidiki kemungkinan keterlibatkan oknum polisi dalam kasus joki napi itu. Sedangkan reskrim, ikut membantu pengusutan yang dilakukan jajaran Polres Bojonegoro.

"Kami sudah memberikan paparan kasus joki napi ini, kepada tim polda," katanya memberikan gambaran.

Dalam paparan yang dilakukan itu, tim reskrim Polda Jatim, memberikan masukan daftar pertanyaan yang harus diajukan kepada mereka yang terlibat dalam kasus joki napi. Karena itu, lanjutnya, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, akan dipanggil kembali.

"Kalau tim intel, melihat situasi perkembangan secara menyeluruh setelah kasus ini mencuat," jelasnya.

Diperoleh keterangan, tim Polda Jatim, pekan lalu mengambil data keputusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Bojonegoro atas kasus pupuk bersubsidi dengan terdakwa Kasiyem (55), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, pengacara Hasnomo warga Desa Pacul, Kecamatan kota, menyatakan, keputusan MA yang dimasukkan ke lapas setempat atas napi Kasiyem, hanya dua keputusan.

Keputusan MA pertama, Kasiyem menerima hukuman percobaan, sedangkan keputusan MA kedua Kasiyem, menerima hukuman penjara tiga bulan 15 hari."Keputusan yang saya bawa yang Kasiyem dihukum hanya satu," katanya.

Ia mengakui, dalam kasus pupuk bersubsidi tersebut, ada lima berkas perkara yang dihadapi Kasiyem, semuanya masalah pupuk bersubsidi."Lainnya saya tidak tahu," kilahnya.
(ANT/A024)
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011