Bojonegoro (ANTARA News) - Kepala Lapas Bojonegoro, Jatim, Abdullah menyatakan, Kasubsi Regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari, yang menerima "joki" napi Karni (51), belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Atmari, sudah menjalani pemeriksaan polisi dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, namun di kepolisian belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis.

Di dalam pemeriksaan Atmari, membantah pernyataan pengacara Hasnomo yang menyebutkan dirinya tahu pertukaran antara Karni dan napi Kasiyem (55) dalam kasus pupuk itu.Pada awal Desember, ia pernah ditemui Hasnomo, di kediamannya, diminta untuk membantu Kasiyem.

Caranya, dalam eksekusi napi Kasiyem, hanya diserahkan berkas eksekusi saja. Tanpa kehadiran Kasiyem, yang mendapatkan eksekusi tiga bulan 15 hari dalam kasus pupuk bersubsidi di wilayah setempat.

"Atmari menolak permintaan itu," kata Abdullah.

Menurut dia, secara internal Atmari, juga masih harus menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan sementara, Karni hanya membubuhkan cap jempol, karena yang bersangkutan tidak bisa menulis.

Sedangkan dalam berkas yang diserahkan kejaksaan tersebut, juga tidak dilengkapi dengan foto, juga KTP Kasiyem."Yang jelas pihak kami, juga mendalami permasalahan ini," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, melakukan penahanan satu tersangka di dalam kasus "joki" napi di lapas yaitu Angga (54), warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu.

"Peran Angga, sebagai perantara atas perintah Hasnomo untuk mencari joki pengganti Kasiyem," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo.

Dua tersangka lainnya, pengacara Hasnomo yang membantu Kasiyem (56) dan staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, petugas lapas, Atmari, baru ditetapkan sebagai calon tersangka.

Menurut AKBP Widodo, penetapan Atmari sebagai tersangka, masih harus menunggu keterangan Hasnomo. Keterangan Hasnomo di sebuah media TV swasta menyebutkan, masuknya joki Karni, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, atas sepengetahuan Atmari.

"Kalau memang keterangan Hasnomo benar, bisa saja Atmari menjadi tesangka," katanya meralat pernyataan sebelumnya.
(ANT/A024)


Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011