Bojonegoro (ANTARA News) - Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo menyatakan, Kejaksaan Agung sudah memberikan izin pemeriksaan dua jaksa eksekutor napi Kasiyem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi yang memunculkan joki  napi.

"Karena sudah ada surat izin dari Kejaksaan Agung, kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada dua jaksa eksekutor kasus joki napi," kata Widodo, Rabu.

Dua jaksa eksekutor dari Kejari Bojonegoro itu adalah Tri Murwani dan Hendro Sasmito.  Mereka sudah ditarik ke Kejati Jawa Timur dan sudah dipanggil untuk mendatangi Mapolres Bojonegoro, Kamis (27/1).

Widodo menyatakan, kedua jaksa akan dimintai keterangan menyangkut prosedur eksekusi napi setelah ada keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Widodo menyatakan keterangan dua jaksa itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Namun, Kasi Intellejen Kejari Bojonegoro, Sigid JP mengaku belum menerima surat panggilan kepada dua jaksa tersebut.

"Mungkin surat panggilannya langsung ke Kejati Jatim," katanya.

Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro, terungkap pada 30 Desember 2010 ketika warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang masih tetangga Kasiyem menjenguk di lapas.

Namun bukannya Kasiyem yang ditemuinya, melainkan Karni (51) warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu yang masuk lapas sejak 27 Desember 2010.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka yaitu pengacara Hasnomo yang dimintai tolong Kasiyem dengan imbalan uang Rp22 juta.

Lalu perantara joki napi, Angga (54) warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, mantan staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono dan Kasubsi Registrasi lapas Bojonegoro, Atmari.(*)

KR-SAS/C004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011