Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, resmi dicopot dari jabatannya setelah Jaksa Agung, Basrief Arief, menandatangani surat keputusan terkait kasus perjokian narapidana.

"Ya benar baru ditandatangani surat keputusannya oleh Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta Kamis.

Aksi pertukaran napi itu terbongkar pada Jumat (31/12) ketika narapidana kasus pupuk bersubsidi, Kasiem (55), meminta Karni (50) untuk menggantikan menjalani hukuman di Lapas dengan bayaran Rp10 juta.

Namun baru empat hari Karni menggantikan posisi Kasiem sebagai narapidana, terbongkar oleh petugas Lapas.

Petugas menemukan bahwa di sel yang seharusnya dihuni oleh Kasiem, ternyata dihuni oleh Karni.

Marwan menambahkan SK Jaksa Agung itu bernomor Kep-002/A/JA/01/2001 tertanggal 6 Januari 2011.

"Untuk sementara jabatan Kajari Bojonegoro dijabat oleh salah seorang Asisten Pembinaan Kejati Jatim," kata Marwan sembari menambahkan bahwa Wahyudi akan ditarik ke Kejaksaan sebagai staf.

Beberapa waktu lalu pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Widodo Priyono, dipecat dari pegawai negeri sipil terkait dengan praktik pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro.

"Saudara Widodo dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta (5/1).

Kapuspenkum menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi, dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b PP Nomor 53 tahun 2010.

"Hendro Sasmito, Kasie Pidsus Kejari Bojonegoro dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, dan Tri Murwani berupa hukuman disiplin tingkat berat pembebasan dari jabatan fungsional jaksa," katanya.

(R021/E011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011