Tangerang (ANTARA News) - Pimpinan pabrik yang berada di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten wajib melakukan penanaman pohon karena kondisi udara di sekitar pabrik sudah tercemar dan tidak bersih, kata pejabat berwenang.

"Sudah merupakan kewajiban terhadap perusahaan untuk menanam pohon di sekitar pabrik," kata Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkot Tangerang, Hj Roestiwie, saat dihubungi pada Senin.

Selain itu, pimpinan perusahaan juga wajib menerapkan budaya ramah terhadap lingkungan dan menjaga agar tetap hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota.

Pernyataan Roestiwie tersebut terkait belakangan ini banyak perusahaan di wilayah ini yang mengabaikan tradisi ramah lingkungan sehingga kawasan hijau kurang mendapatkan perhatian serius.

Untuk mengatasi lingkungan hijau, katanya, maka harus ada tindakan nyata dari pimpinan agar dapat menanam pohon di sekitar pabrik.

Namun dia enggan mematok jumlah pohon untuk ditanam sebagai kewajiban pimpinan perusahaan itu dengan alasan banyaknya tanaman keras di sekitar pabrik tumbuh dan berkembang tentu akan lebih baik.

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis terhadap sekitar 30 perwakilan perusahaan dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup pada sebuah rumah makan di Jatiuwung, Kota Tangerang.

Bahkan bimbingan teknik menyangkut ramah lingkungan itu sejalan dengan semangat UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walau begitu, katanya, perusahaan tetap berpotensi terhadap timbulnya polusi udara akibat gas buang yang dikeluarkan pabrik setelah produksi.

Bila pengusaha dengan penuh kesadaran untuk menanam aneka pohon, maka diharapkan polusi dapat ditekan dan warga sekitar pabrik akan dapat menghirup udara bersih, katanya.

Dalam catatan Pemkot Tangerang bahwa sebanyak 1.200 pabrik di wilayah ini dengan skala besar dan kecil maka lebih dari 70 persen telah melakukan penanaman aneka pohon, terutama yang berada di Kecamatan Karawaci, Batu Ceper dan Jatiuwung.
(U.A047/A035/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010