Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan DPR mendukung pemberian penyertaan modal negara sebesar Rp400 miliar kepada Perum LKBN ANTARA.

"Tidak ada alasan bagi Fraksi PDI Perjuangan DPR untuk tidak mendukung pemberian PMN (penyertaan modal negara) kepada Perum LKBN ANTARA. Karena, kantor berita nasional ANTARA adalah representasi negara dalam menyampaikan informasi melalui pemberitaan ke dunia internasional," kata Tjahjo Kumolo kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Anggota Komisi I DPR tersebut mengatakan Komisi I DPR pada prinsipnya tidak keberatan dengan pemberian PMN kepada Perum LKBN ANTARA.

"Pemberian PMN ini, tujuannya untuk meningkatkan kualitas Perum LKBN ANTARA sebagai kantor berita nasional yang harus go internasional," katanya.

Menurut dia, dengan direalisasikannya PMN kepada Perum LKBN ANTARA, maka kantor berita nasional itu harus bisa meningkatkan kualitas pemberitaan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, seperti memberikan tarif berlangganan lebih murah serta akses informasi lebih mudah.

"Kami menerima keluhan dari media-media lokal di sejumlah daerah yang meminta agar LKBN ANTARA bisa menjadi rujukan nasional bagi media-media lokal maupun nasional di Indonesia," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Menurut Tjahjo, LKBN ANTARA yang mendapat tugas dari pemerintah memberikan pelayanan informasi kepada publik hendaknya bisa memberikan pelayanan lebih baik daripada saat ini serta pertanggungjawaban terhadap publiknya lebih jelas.

Soal status kepemilikan gedung Wisma ANTARA, menurut Tjahjo, ini peroalan hukum yang harus diselesaikan.

Tjahjo meminta, pemerintah membuka kembali file-file hukum pemakaian gedung Wisma ANTARA selama ini.

Jika Wisma ANTARA adalah aset negara, kata dia, maka pemerintah harus segera mengembalikan status kepemilikan Wisma ANTARA menjadi milik negara dan diserahkan kepada Perum LKBN ANTARA

"Jika saat ini Wisma ANTARA dikuasai oleh perorangan maka hal itu harus diproses dengan baik untuk dikembalikan kepada negara dan diserahkan kepada LKBN ANTARA.

Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur hukum, seperti prosesnya seperti apa serta bagaimana mekanisme dan besaran ganti ruginya.

"Kalau LKBN ANTARA adalah kantor berita negara yang akan `go` internasional sementara status hukum gedungnya saja belum jelas, kan tidak enak," kata Tjahjo.
(R024/D011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010