Pontianak (ANTARA News) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak mengharapkan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa secara tegas terkait boleh atau tidak menggunakan vaksin meningitis untuk calon jamaah haji Indonesia.

"MUI harus tegas, apakah para calon haji diperbolehkan atau tidak menggunakan vaksin meningitis karena mengandung unsur babi," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, As`yari di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan persoalan vaksin meningitis sejak tahun lalu sudah menjadi pembicaraan banyak pihak. "Tetapi hingga kini belum ada kepastian karena tidak ada ketegasan dari MUI. Kalau tidak menggunakan vaksin itu apakah ada alternatif lain," katanya.

As`yari menambahkan, kalau sudah ada kepastian, maka para calon haji tidak lagi ragu dalam menerima vaksin meningitis ketika akan disuntikkan ke tubuh mereka agar memiliki kekebalan tubuh saat berada di Arab Saudi.

Ia mencontohkan tahun lalu ada seorang calon haji asal Kota Pontianak yang tidak mau disuntik vaksin meningitis. Sehingga calon tersebut ditolak masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

"Hingga kini kami masih menunggu petunjuk pusat, kalau tidak ada alternatif lain, maka tetap menyuntikkan vaksin tersebut," kata As`yari.

Menurut dia, kuota calon haji untuk Kota Pontianak pada tahun 2010 sebanyak 763 orang atau sama dengan kuota tahun 2009.

Fungsi vaksin meningitis yaitu untuk mencegah penularan meningitis meningokokus antarjamaah yang melakukan ibadah haji karena penyakit itu bisa mematikan. Meningitis meningokokus, yaitu penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular.

Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi mewajibkan seluruh calon haji untuk dilakukan vaksin meningitis meningokokus dan menjadikan syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah.(*)

A057/N005

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010