Depok (ANTARA News) - Bakal Calon Wakil Wali Kota Depok dari unsur perseorangan, Derry Drajat, memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat dukungan.

"Saya telah memberikan keterangan sebenar-benarnya dan dibawah sumpah," kata Derry, usai memberikan keterangan kepada Panwaslu, di Depok, Rabu.

Ia mengatakan kalau memang ada masalah dengan surat dukungan seseorang masih wajar, karena dari 52.108 dukungan warga baru ini saja yang menjadi masalah.

Derry menambahkan, sesuai aturan Peraturan KPU No 68/2009, setiap warga yang mencantumkan fotocopy KTP tetapi tidak mendukung pasangan tersebut, hanya tinggal mengisi formulir B8 untuk mencabut dukungan.

"Kalau memang keberatan tinggal mengisi fomulir B8, yang menyatakan pencabutan dukungan dan nama tersebut dicoret sehingga dukungan menjadi berkurang satu orang," katanya.

Derry membantah laporan Asti bahwa mereka ataupun tim relawan sudah mencatut nama serta memalsukan tanda tangan untuk memberikan dukungan kepada mereka.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih harus mempelajari dan mengkaji laporan tersebut.

Hal itu, kata Sutarno, untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu ataupun pelanggaran administratif.

Sutarno mengatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan status laporan tersebut. Namun apabila belum ada keputusan maka waktunya ditambah tujuh hari lagi.

"Jadi total waktunya selama 14 hari untuk menentukan status laporan," katanya.

Menurut dia, ada empat kesimpulan dari suatu kasus yang ditangani yaitu pelanggaran pidana pemilu, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke polisi. Pelanggaran administrasi pemilu yang akan diselesaikan oleh KPU Kota Depok.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik diselesaikan oleh Bawaslu, dan pelanggaran sengketa tahapan pemilu diselesaikan oleh Panwaslu.

"Kita akan melakukan pleno untuk menentukan kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya wartawan Monitor Depok Asti Ediawan mengaku namanya dicatut oleh pasangan bakal calon dari jalur independen tersebut. Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopo Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemalsuan tanda tangan.

"Saya tidak pernah memberikan dukungan kepada Derry Drajat dan Gagah Sunu sebagai pemimpin Depok masa mendatang," katanya.

Ia mengatakan, foto copy dirinya dan tandatangan surat dukungan tersebut pertama kali diketahui dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rangkapan Jaya Baru, yang menanyakan mengapa dirinya memberikan dukungan kepada Gagah dan Derry. Padahal dirinya tidak memberi dukungan kepada siapapun.

"Saya tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam surat dukungan. Ini berarti ada pemalsuan tandatangan saya," ujar Asty yang juga berprofesi sebagai wartawan harian lokal di Depok.
(T.F006/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010