Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri sebelum Lebaran 2021.

"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Airlangga mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.

Baca juga: Menaker luncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," tambah Airlangga.

Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada tahun lalu.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Baca juga: Siap bayar THR, pengusaha tekstil minta keringanan pembayaran listrik

Selain penyaluran THR, untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga menyiapkan tiga program lainnya.

"Kemudian terkait program perlindungan sosial dan sembako, ini terus dilakukan pada Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei," ungkap Airlangga.

Pemerintah juga berencana untuk mengadakan Hari Belanjan Online Nasional (Harbolnas) Ramadhan.

"Dengan ongkos kirim ditanggung pemerintah atau pun 'platform' digital," tambah Airlangga.

Program ketiga adalah bantuan sosial berupa beras.

"Saat ini sedang dalam pematangan yaitu terkait 10 kilogram dengan sasaran peserta kartu sembako non PKH (Program Keluarga Harapan)," kata Airlangga.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021