muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga pengedar narkotika berinisial R dan S di Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 189,6 gram.

"Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan polisi terlebih dahulu menciduk tersangka R di pada Senin (22/3) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 gram.

Saat diinterograsi tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya yang berinisial S alias V.

Baca juga: Polda Metro ciduk pengedar 250 gram sabu-sabu

Atas keterangan tersebut polisi langsung menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,6 gram sehingga total barang bukti dari kedua tersangka berjumlah 189,6 gram.

"Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: WN Nigeria yang datangkan 5.385 butir ekstasi dari Jerman ditangkap

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021