Kuala Lumpur (ANTARA News) - Muzakarah Fatwa Kebangsaan Malaysia dalam rapat 16 Juni 2010 telah memutuskan untuk mendukung kegiatan ESQ, dan menilai bahwa pelatihan kepemimpinan yang digagas Ary Ginanjar itu tidak bertentangan dengan akidah dan syariah Islam.

"Dalam rapat Muzakarah Fatwa Kebangsaan pada 16 Juni 2010 telah memutuskan bahwa kegiatan ESQ tidak bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Tidak ada kaitannya dengan liberalisme, pluralisme dan menyamakan Islam dengan agama lainnya," kata Mufti Perak Tan Sri Harussani Zakaria dalam wawancara via telepon di Ipoh, Perak, Minggu.

Menurut Tan Sri Harussani Zakaria, Muzakarah Fatwa Kebangsaan telah mengadakan rapat sebanyak empat kali. Pertemuan terakhir dilaksanakan 16 Juni 2010.

"Saya sendiri ikut hadir dalam rapat tersebut dan keputusannya menilai kegiatan atau latihan kepemimpinan ESQ tidak bertentangan dengan akidah dan syariah Islam," katanya.

Keputusan itu akan diumumkan antara 12-13 Juli 2010 setelah Ketua Muzakarah Fatwa Kebangsaan kembali dari lawatan ke luar negeri.

Majelis Fatwa Muzakarah terdiri atas semua mufti negara bagian Malaysia dan beberapa pakar agama Islam. Mereka memutuskan fatwa yang akan berlaku di semua negara bagian Malaysia.

Mufti Wilayah Persekutan Wan Zahidi Wan Teh juga hadir dalam pertemuan muzakarah yang terakhir, tapi masih bersikukuh dengan pendirian yang lama dan menilai kegiatan ESQ telah menyelewengkan akidah dan syariah Islam.

Satu hari setelah rapat muzakarah terakhir, mufti itu mengeluarkan fatwa yang melarang kegiatan ESQ. Pelarangan itu hanya berlaku di wilayah persekutuan yakni Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan (Borneo).

Sudah empat mufti dari 14 mufti negara bagian Malaysia memberikan dukungan bagi kegiatan ESQ, yakni Penang, Perak, Kedah dan Pahang.

ESQ Leadership Center akan meneruskan kegiatannya di Malaysia. "Tanggal 19-21 Juli 2010 akan ada training ESQ di Melaka dengan target 300-400 peserta dan 23-25 Juli akan ada training juga di Hotel Flamingo, Ampang," kata Ketua ESQ Malaysia Marhaini Yusoff.
(T.A029/S023/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010