Palembang (ANTARA News) - Pemkot Palembang akan mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006, yakni tentang pengelolaan sampah dengan mendenda warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang Zulfikri Simin, di Palembang ketika dihubungi melalui telepon seluler, Minggu mengatakan, selama ini Perda Nomor 12 Tahun 2006 terkesan mandul sehingga warga dan pendatang seenaknya buang sampah termasuk di jalan protokol.

Guna memperbaiki prilaku masyarakat sehingga mereka membuang sampah pada tempatnya, pihaknya segera mengoptimalkan penerapan saksi denda senilai Rp50 juta atau kurungan badan tiga bulan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, katanya.

Menurut dia, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, seperti buang bekas minuman dari mobil ke jalan.

Selama ini ketika tertangkap tangan membuang sampah dan diperingatkan mereka cenderung marah, tambahnya.

Ia mengatakan, guna mengoptimalkan perda yang telah diterbitkan sejak tahun 2006 tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan.

Petugas gabungan nantinya akan memantau rutin kawasan-kawasan lalu lintas kendaraan biasanya sering ditemukan oknum warga yang membuang sampah sembarangan, katanya.

Dia menjelaskan, sebenarnya sanksi tersebut telah disosialisasikan sejak terbitnya perda yang mengatur ketentuan itu.

Tetapi sampai saat ini perda tersebut terkesan mandul, karenanya mesti dioptimalkan sanksi baik berupa denda maupun kurungan bagi pembuang sampah sembarang, ujarnya.

Sementara itu, Erni (28) petugas kebersihan bekerja di kawasan jalan protokol mengatakan, sampai kini masih sering menemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Akibat ulah warga tersebut mereka mesti ekstra membersihkan jalan-jalan protokol, karena banyak sampah yang dibuang pengguna kendaraan terutama mobil pribadi, katanya.

Dia menambahkan, rencana optimalisasi sanksi sesuai dengan perda tersebut sangat didukung petugas kebersihan yang biasa disebut pasukan kuning itu.

Mudah-mudahan dengan penerapan sanksi denda sebesar Rp50 juta per orang dan penjara tiga bulan, mampu membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan tersebut, tambah dia pula.
(PSO-037/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010