Kuala Lumpur (ANTARA News) - Majelis fatwa kebangsaan Malaysia untuk agama Islam menilai pelatihan (training) ESQ yang didirikan oleh Ary Ginanjar Agustin tidak melanggar akidah dan syariah Islam, dan secara resmi merestui kegiatan itu boleh diteruskan di Malaysia, kecuali wilayah persekutuan.

"Kami majelis muzakarah telah mengadakan rapat sebanyak tujuh kali mulai dari April 2009 hingga 16 Juni 2010 membahas salah satunya adalah penilaian terhadap kegiatan ESQ di Malaysia," kata Dr Abdul Shukor Husin, ketua majelis fatwa kebangsaan Malaysia, Rabu.

Dalam rapat itu, majelis fatwa mengundang 14 mufti (ulama) negara bagian dan para ahli di bidang agama Islam lainnya. Dalam salah satu rapat tersebut mengundang pula para pengurus ESQ termasuk Ary Ginanjar untuk memberikan penjelasan mengenai isu-isu yang dituduhkan.

"Kami berbicara terbuka, Ary Ginanjar dan pengurus lainnya juga menjelaskan semuanya. Kami dapat terima penjelasan mereka," katanya, yang didampingi beberapa pengurus majelis fatwa kebangsaan Malaysia lainnya.

"Atas permintaan kami, ESQ telah mengangkat juga dewan syariah untuk memantau kegiatan dan pelatihan ESQ agar tidak menyimpangkan aqidah dan syariah. Dewan Syariah ini diketuai oleh Mustafa Abd Rahman, mantan ketua JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) dan para mantan mufti negara bagian serta akademisi yang ahli dalam pengajian Islam," katanya.

"Kita semua tahu reputasi mantan ketua Jakim Mustafa Abd Rahman yang mengeluarkan fatwa mengharamkan kegiatan Darul Arqam," kata Dr Abdul Shukor Husin.

"Ada delapan mufti yang mengikuti kegiatan ESQ, bahkan ada yang ikut pelatihan hingga di Indonesia untuk menilai apakah pelatihan di Indonesia sama dengan di Malaysia. Ternyata delapan mufti itu menyatakan kegiatan ESQ positif dan tidak menyimpang dari aqidah dan syariah Islam," tambah dia.

Dukungan majelis fatwa Malaysia kepada ESQ juga didasarkan karena pelatihan ESQ ini telah berkembang pesat hingga ke beberapa negara muslim seperti Brunei dan Arab Saudi dan non muslim seperti Singapura, Belanda, Australia dan Amerika.

Para peserta training merupakan para pemuka agama Islam, politisi, akademisi, dan para profesional hingga para artis. "Saya baca di koran kemarin ternyata artis terkenal Erra Fazira ikut pelatihan ESQ dan menyatakan sangat bermanfaat bagi dirinya sendiri.

Dalam rapat majelis fatwa kebangsaan terakhir pada 16 Juni 2010, 13 mufti mendukung kegiatan ESQ dan hanya satu mufti yang menolak yakni mufti wilayah persekutuan.

"Usai rapat tanggal 16 Juni 2010, mufti wilayah persekutuan mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan ESQ melanggar akidah dan syariah Islam. Kami menghormati keputusan itu walaupun tidak etis seharusnya menunggu terlebih dulu keputusan majelis fatwa kebangsaan barulah memberikan tanggapan," kata Abdul Shukor.

Dengan demikian, ESQ dapat meneruskan kegiatannya di Malaysia kecuali wilayah persekutuan meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010