Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/7).

"Kami selalu siap menghadapi gugatan itu, karena kami sebagai abdi negara," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu malam.

Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM mengajukan uji tafsir Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Yusril mempermasalahkan legalitas Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang sampai sekarang belum dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Yusril menilai seharusnya Jaksa Agung harus mundur dahulu dari jabatannya seiring berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, namun yang terjadi hingga dilantik KIB Jilid II, Hendarman Supandji tetap belum dilantik oleh presiden sampai sekarang.

Kemudian Yusril menyatakan jeratan terhadap dirinya itu terkait kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sekitar Rp420 miliar, adalah tidak sah.

Darmono menyebutkan yang akan mewakili Kejagung dalam persidangan uji tafsir UU Nomor 16 tahun 2004 itu, yakni, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kemal Sofyan.

"Yang akan mewakili Kejagung pada persidangan di MK, yakni, Jamdatun," katanya.(*)

(T.R021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010