Hakim pengadilan Port Dickson Abdol Jaapar menjatuhi hukuman kepada Nazar Aim, 45 tahun dan Iwan Saprin, 25 tahun dari Pulau Rupat, Indonesia, setelah mengaku bersalah membawa kapal dan sekitar 25 penumpang warga Indonesia yang keluar dari Malaysia secara ilegal, demikian kantor Berita Bernama, Rabu.
Kapal yang menyelundupkan puluhan warga Indonesia itu ternyata terbalik dan menyebabkan penumpangnya yakni Sukiman dan seorang kanak-kanak perempuan yang identitasnya tidak diketahui mengapung dalam keadaan meninggal ditemukan di tengah laut tak jauh dari Port Dickson pada 22 Juni 2010.
Kedua anak buah kapal itu juga dijatuhi hukuman masing-masing penjara delapan bulan dan dua sebatan karena kesalahan masuk ke negara jiran ini secara ilegal.(*)
(ANT/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010