Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch menyampaikan laporan dugaan keterlibatan anggota Komisi VIII DPR menerima gratifikasi dari biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2009.

Laporan itu disampaikan pimpinan Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Koordinator Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan serta Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Ade Irawan di Gedung DPR, di Jakarta, Kamis.

Laporan itu diterima Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun yang berjanji akan menindaklanjutinya.

Dalam kesempatan tersebut Abdullah Dahlan menjelaskan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2009 atau 1430 Hijriyah, rombongan Komisi VIII DPR periode 2004-2009 diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi menginap di Hotel Almadina Palace sebesar SR 8.675 atau sekitar Rp 21,6 juta serta biaya transportasi selama sepekan di Arab Saudi.

Menurut Dahlan, saat itu Kementerian Agama melalui staf teknis urusan haji memerintahkan bendahara BPIH sektor luar negeri di Jeddah Arab Saudi untuk membayar biaya akomodasi rombongan Komisi VIII DPR di Hotel Almadina Palace sebesar SR 8.675 atau Rp 21,6 juta.

Dahlan menambahkan, Kementerian Agama melalui Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga meminta staf teknis urusan haji pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, memberi bantuan transportasi kepada anggota Komisi VIII DPR RI selama sepekan berada di Arab Saudi, pada 7-13 Juli 2009.

"Penerimaan dana akomodasi dan transportasi dari dana BPIH itu termasuk dalam kategori gratifikasi," katanya.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan pasal 208 ayat (3) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan, Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

Ade Irawan menambahkan laporan yang disampaikannya kepada pimpinan Badan Kehormatan DPR untuk mengingatkan anggota Komisi VIII DPR dan Pemerintah yang sedang membahas anggaran BPIH tahun 2010 atau 1431 Hijriyah.

"Semoga laporan ini bisa mengingatkan anggota DPR untuk benar-benar serius dalam memperjuangkan nasib masyarakat yang menjadi calon jemaah haji," kata dia.

ICW berharap Badan Kehormatan DPR bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan verifikasi sesuai dengan wewenang yang diatur dalam pasal 127 UU No 27 tahun 2009.

Dalam kesempatan tersebut, Gayus Lumbuun berjanji akan melakukan verifikasi dari persoalan yang dilaporkan pimpinan ICW.*(*)

(T.R024/E001/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010