Semarang (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang menilai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 tidak sah tanpa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 tidak transparan dan tidak sah tanpa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK," kata Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Imam Mardjuki, di Semarang, Kamis (15/7) malam.

Di hadapan peserta Rapat Paripurna Penyampaian LPj Pelaksanaan APBD Kota Semarang, Imam menjelaskan bahwa LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengoptimalkan fungsi dewan dalam pengawasan dan penganggaran.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya menegaskan.

Dalam perda tersebut menyebutkan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk terjaminnya transparansi, membantu aparat penegak hukum dalam proses investigasi, dan memudahkan DPRD mengambil keputusan.

"Fraksi PKS akan merekomendasikan Panitia Khusus (Pansus) yang terbentuk untuk membahas sesuai kewenangannya, untuk meminta penjelasan kepada BPK sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, dan mengawal hingga LHP BPK sampai DPRD Kota Semarang," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Semarang, Mahfudz Ali mengatakan bahwa pemerintah kota setempat sudah melaporkan pelaksanaan APBD 2009 ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 30 April 2010.

"Telah dilakukan pemeriksaan pada 15 April sampai 27 Mei 2010. Sudah ada beberapa koreksi sehingga LPj APBD 2009 dapat diselesaikan," katanya menjelaskan.
(N008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010