Jambi (ANTARA News) - Kapolres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, AKBP Budi Wasono, mengatakan bahwa pembobolan brankas Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat merupakan modus kriminal yang dicurigai sudah terorganisir dengan baik.

Budi Wasono yang dihubungi di Muarasabak, Jambi, Jumat pagi mengatakan, indikasi terorganisir itu menguat karena di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik tidak menemukan sidik jari para pelaku yang diduga lebih dari satu orang.

Peristiwa pembobolan brankas Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga menelan kerugian Rp61,5 juta lebih itu diperkirakan terjadi pada Selasa (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di TKP, kata Kapolres, juga ditemukan pita kertas pengikat uang. Menurut dia, hal itu dianggap aneh karena pelaku diperkirakan menghitung uang curian dahulu sebelum membawanya kabur.

Kawanan pencuri, katanya, juga membawa mesin las berikut tabung gas untuk membongkar tralis ruangan pemegang kas tempat sebelumnya uang itu tersimpan di brankas.

Sebelum membongkar tralis, lanjut dia, pelaku terlebih dahulu mencongkel jendela menggunakan benda tajam diduga linggis.

Dua penjaga kantor tersebut pada saat kejadian juga mengaku sedang terlelap tidur di lantai atas, sementara ruangan yang dibobol berada di lantai bawah bagian belakang kantor.

"Penjaga itu merasa tidak mendengar dan tidak mengetahui suara berisik saat pelaku diperkirakan membobol tralis pakai mesin las. Tahu sendiri bagaimana cukup berisiknya mesin las tersebut. Tapi perlu ditekankan pihak kepolisian tetap memegang azas praduga tak bersalah," tegas Kapolres.

Saksi-saksi selain kedua penjaga sudah dipanggil, diantaranya pemegang kas Dedi Saputra dan beberapa pegawai kantor DKP Tanjabtim. Pemeriksaan saksi pun terus berlanjut hingga mengerucut pada dugaan pelakunya.

"Ada kejanggalan lain yang mengarah kepada pelaku, namun kepolisian belum bisa mengeksposnya demi kelancaran penyelidikan. Takutnya pelaku juga akan kabur," kata Kapolres.

Sejauh ini, tambahnya, barang bukti yang berhasil diamankan polisi ialah tiga brankas yang dibuka secara paksa oleh pelaku. Hanya itu saja sebab pelaku tidak meninggalkan jejak bukti.

"Kami hanya menyayangkan mengapa uang sebanyak itu tersimpan di brankas kantor. Menurut peraturan, pemegang kas atau bendahara kantor hanya boleh menyimpang uang sebanyak Rp10 juta. Itupun mesti hati-hati," tutur Kapolres.

Sebelumnya, Selasa (13/7) kawanan pencuri nekad membongkar brankas di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim menggunakan mesin las, dilaporkan menderita kerugian Rp61,5 juta. Uang tersebut merupakan gaji honorer DKP yang belum dibayarkan.

Modusnya, kawanan pencuri membongkar jendela tralis dengan las yang berada di ruang pemegang kas (PK) DKP Tanjabtim. Pencuri kemudian membongkar brankas dan membawa kabur uang senilai puluhan juta rupiah tersebut.

Kejadian tersebut diketahui pada Selasa (13/7) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Saat itu, pejabat pemegang kas DKP Tanjabtim Dedi Saputra mendapati ruang kerjanya telah berantakan.

Tiga brankas tempat penyimpanan uang diketahui telah rusak dan raib. Sadar akan adanya aksi pencurian, Dedi ditemani Rozali, pegawai DKP lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjabtim.

(KR-BS/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010