Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan, sebanyak 17 rekening milik anggota Polri wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Hasil wajar itu sudah dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)," kata dia di Jakarta, Jumat.

Kadiv Humas mengatakan bahwa hal itu terkait dengan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK yang menyatakan ada 23 rekening milik anggota Polri memiliki transaksi mencurigakan.

Sebelumnya, PPTAK menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada 23 rekening itu antara lain penutupan rekening, pemindahan ke rekening valas, transaksi dari penghasilan keluarga dalam berinvestasi dan transaksi oleh pejabat keuangan dengan menggunakan uang dinas.

Transaksi lain adalah pengeluaran untuk membayar hutang, membayar premi asuransi, transaksi dari harta keluarga atau warisan, pembayaran biaya restitusi biaya berobat, kata Edward menjelaskan.

Polri lalu menyelidiki 23 rekening itu dengan cara wawancara, pemeriksaan, konfirmasi dan mengecek fisik.

Setelah itu, Polri juga melakukan verifikasi atas transaksi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan dan verifikasi itu menyebutkan bahwa 17 rekening dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berisi transaksi wajar serta dua rekening terkait tindak pidana.

Dua rekening lainnya masih dalam proses penyelidikan, satu rekening tidak bisa diklarifikasi karena pemilik meninggal dunia dan satu rekening belum diklarifikasi karena pemiliknya sedang mengikuti Pilkada.

Kasus dua rekening yang masuk ranah hukum meliputi satu kasus sedang proses di pengadilan dan satu proses penyidikan.

"Kami tidak dapat menyampaikna secara rinci hasil penyelidikan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.(*)
(S035/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010