Bandarlampung (ANTARA News) - Balai Besar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) mengatakan pembongkaran empat kampung ilegal di hutan lindung itu sudah sesuai prosedur.

"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak Januari 2010. Dari 500 kepala keluarga yang tinggal di wilayah tersebut, kurang lebih 453 KK diantaranya sudah meninggalkan kawasan sebelum batas waktu pengosongan per April 2010," kata Kepala Balai Besar TNWK, John Kennedie, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan telah menempuh semua prosedur sebelum pembongkaran pada 15 Juli 2010, dan tindakan tersebut sesuai dengan UU No 5 Tahun 2010 dan UU No 41 Tahun 1999.

"Dalam aturan jelas, kawasan taman nasional harus terbebas dari pemukiman dan perambahan, sehingga apa yang kami lakukan ini mengacu kepada hal tersebut," katanya.

John menyatakan, pembongkaran adalah langkah terakhir untuk mengosongkan area taman nasional dari pemukiman liar, karena semua prosedur persuasif sudah diambil.

"Ada pemberitahuan resmi, ada sosialisasi, ada batas waktu pengosongan yang berakhir pada April 2010 kemarin, jadi tidak serta merta main gusur," katanya.

Ia mengatakan, lebih dari 90 persen masyarakat yang membangun gubuk di empat perkampungan ilegal tersebut secara sukarela telah menghancurkan gubuknya sendiri, sementara yang ditertibkan saat ini hanyalah sebagian kecil warga yang enggan mengindahkan ajakan persuasif tersebut.

"Jumlah total yang masih tinggal hanya 47 kepala keluarga, sebelumnya ada 500-an kepala keluarga yang membangun gubuk liar di sini, silakan anda simpulkan sendiri," katanya.

Sejak 15 Juli 2010, petugas gabungan dari polisi hutan, polisi, dan sejumlah LSM lingkungan membongkar empat kampung ilegal nelayan di wilayah Taman Nasional Way Kambas.(*)

ANT/H009/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010