Jakarta (ANTARA News) - Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri menangkap dua tersangka teroris yakni Warsito alias Abu Hasbi alias Tongji alias Yamin (39) dan Muarifin alias Arifin (29).

"Kedua pelaku ditangkap pada dua tempat berbeda, Warsito ditangkap pada hari Minggu (18/7) di Indramayu pada pukul 05.00 WIB dan Muarifin ditangkap pada pukul 20.00 WIB di Dusun Ngledok , Desa Kadiro, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis di Jakarta, Senin.

Warsito ditangkap pada saat turun dari angkutan umum di Indramayu, Dia bekerja sebagai tukang service Air Conditioning (AC), dan beralamat di Jalan Pamulang, Kampung Maruga RT 05 RW 04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, ujarnya.

"Keterlibatan Warsito dalam jaringan teroris karena menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara memerintahkan jemaah pengajiannya untuk mengikuti pelatihan militer bersenjata api di pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar," kata Zainuri.

Warsito juga menerima senjata api M 16 dari Dulmatin dan Abdullah Sonata, kemudian memberikan atau menitipkan senjata api kepada beberapa orang peserta untuk dibawa ke pelatihan militer bersenjata di Aceh yang dia rekrut, kata Wakadiv Humas.

"Selain itu, Warsito menyembunyikan informasi tentang keberadaan Dulmatin dan menyembunyikan informasi tentang terorisme kemudian tidak melaporkan kepada polisi," katanya.

Sementara itu, Muarifin yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang, beralamat di rumah dinas Yayasan Mujahidin, Jalan Adi Sumarmo No. 227 Banyuanyar RT 01 RW 12, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

"Keterlibatan Muarifin adalah menitipkan satu pucuk senjata api AR 15 berikut magazen dan peluru yang sudah disita sebelumnya pada operasi penangkapan di Solo pada 12 Mei 2010 dari Joko Purwanto alias Joko di toko Accu, Jalan Raya Baki SD Gentan, RT 03 RW VI, Desa Bakipandean, Kabupaten Sukoharjo untuk dikirim ke Poso," kata Zainuri.

Joko tertangkap pada tanggal 12 Mei 2010, karena keterlibatannya dalam perkara pelatihan militer bersenjata api di Jantho Aceh Besar.

"Muarifin juga menyembunyikan informasi tentang terorisme dan tidak melaporkan kepada polisi," ujarnya.

Polisi juga telah menyita barang bukti dari Warsito berupa satu pucuk senjata api jenis AR 15 dan ribuan butir amunisi, sementara dari Muarifin satu pucuk senjata api AR 15, magazen M16, 84 butir peluru kaliber 5,56 mm, 50 butir peluru kaliber 38.

"Barang bukti tersebut sudah polisi amankan sebelumnya, untuk Warsito barang bukti diamankan saat penangkapan Dulmatin dan Sonata, sementara barang bukti Muarifin saat penangkapan Joko," kata Zainuri.

Densus 88 rencana menyidik kedua pelaku diduga teroris akan dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 7 X 24 jam, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, agar dapat ditentukan apakah tersangka akan ditahan atau tidak, katanya.(ANT/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010