Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat mendesak pemerintah untuk menelusuri keberadaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional termasuk kewajiban obligornya yang tidak terselesaikan.

"Kami mendesak pemerintah menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat atas aset eks KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dan menelusuri keberadaan aset eks BPPN termasuk kewajiban obligor eks BBPN pada masa 2004-2009 yang tidak terselesaikan agar dapat terselesaikan sesuai dengan rekomendasi pengawas penyelesaian kasus BLBI," katanya saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna tentang RUU Pertanggungjawaban APBN 2009 di Jakarta, Selasa malam.

Hal itu merupakan salah satu catatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas persetujuannya dalam pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2009 menjadi Undang-undang. PKS mencatat terdapat sejumlah aset eks BPPN berupa sejumlah surat-surat berharga senilai Rp2,14 triliun yang tidak ditemukan dokumen pendukungnya serta saldo awal (APBN) 2009 sebesar Rp715,68 miliar yang belum dapat ditelusuri.

Sebelumnya, BPK memberikan catatan atas kebijakan akutansi atas aset KKKS senilai Rp281,2 triliun yang belum ditetapkan pemerintah. Sementara pemerintah juga belum melakukan IP atas aset KKKS selain tanah, sehingga belum bisa ditentukan saat pencatatan dan penilaiannya di neraca.

Pemerintah baru akan mencatat dan mengungkapkan aset tersebut dalam catatan atas laporan keuangan sampai ada kejelasan mengenai status kepemilikan, kebijakan akutansi, dan kewajaran nilai berdasarkan hasil inventarisasi.

Pemerintah juga menjanjikan akan melengkapi hasil inventarisasi aset eks BPPN dengan dokumen pendukung secepatnya pada tahun ini mengingat hal itu masih menjadi salah satu temuan BPK dalam LKPP 2009.

Pada kesempatan itu, PKS juga mendesak pemerintah untuk menunjukkan dan menyempurnakan penilaian kembali aset tetap serta menertibkan pencatatan dan pengelolaan aset tetap termasuk di antaranya menyelesaikan neraca PT Pertamina yang merupakan utang dari periode pemerintah sebelumnya.(E014/A026)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010