Jakarta (ANTARA News) - Ketua BP Setara Institute, Hendardi menilai tim khusus penanganan kasus mafia hukum atau biasa disebut Tim Penyidik Independen yang telah dibubarkan oleh Mabes Polri bekerjanya terlalu sederhana karena hanya membidik beberapa orang saja.

"Tim penyidik independen hanya mampu menangkap beberapa orang saja tanpa mampu mengurai `gurita` mafia yang sesungguhnya. Yang namanya mafia, pasti memiliki jaringan yang kuat dan sistematis," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembubaran tim khusus penanganan kasus mafia hukum itu semakin jelas bahwa seluruh prakarsa pembentukan tim yang diinisiasi oleh Satgas Mafia Hukum hanya untuk tujuan pencitraan pemerintah dan Polri dalam rangka menghibur masyarakat.

Tim tersebut, kata dia, hanya menetapkan 12 orang tersangka, antara lain, sembilan orang tersangka kasus Gayus Tambunan, dua orang tersangka kasus mafia pajak dan seorang tersangka, yakni Susno Duadji dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Sebelumnya, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Div Humas) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Satgas Mafia Hukum, tim penyidik independen pada Selasa (20/7) sudah dibubarkan dan kasus yang ditangani diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kasus yang sudah selesai diserahkan ke kejaksaan dan jumlah tersangka 12 orang, ujarnya.

Tim Independen Polri yang menangani mafia hukum kasus Gayus Tambunan dengan alasan sebagian besar penyidikan terhadap tersangka mafia hukum tersebut sudah diselesaikan, ujarnya.

Acara pembubaran itu dilakukan di Ruang Pertemuan Utama Mabes Polri, dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana.

"Sampai ke SJ, Haposan (pengacara Gayus), itu yang sudah pelimpahan tahap dua para tersangka kasus Gayus, ada Kompol Arafat, Kapten (AKP Sri Sumartini, red), sudah dilimpahkan semuanya, kan tinggal sidang aja," kata Marwoto.

Sementara untuk dua tersangka terkait kasus Gayus, atasan Gayus berinisial HN dan MPM, penanganan kasusnya diserahkan ke Bareskrim Polri, termasuk mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Edmon Ilyas dan mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010