Jakarta (ANTARA News) - Artis Luna Maya kembali menjalani wajib lapor untuk kedua kalinya di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri).

Luna datang ke Mabes Polri, Kamis kira-kira pukul 10.30 WIB melalui pintu belakang Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan didampingi kuasa hukum dari OC Kaligis dan rekan, Timothy J Inkriwang.

Luna yang mengenakan kerudung berwarna kuning menggunakan mobil Mercedes berwarna silver dengan nomor polisi B 666 FJ langsung menuju ruang pemeriksaan.

"Klien saya datang hanya untuk wajib lapor saja dan tidak ada yang lain," kata Timothy.

Mengenai ada kabar yang berada bahwa kliennya dituduh tidak kooperatif dalam pemeriksaan, Timothy menyatakan tidak mengerti hal tersebut, karena kliennya tetap melaksanakan wajib lapor.

Luna seusai menjalani wajib lapor kira-kira pukul 14.00 WIB dan keluar dari ruang belakang Bareskrim Polri, saat ditanya seputar wajib lapornya, artis ini hanya diam dan langsung masuk mobil yang mengantarnya.

Luna, Cut Tari dan Ariel menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama sepuluh orang pengunggah dan penyebarnya.

Penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap tiga artis yang menjadi tersangka, yakni Ariel, Luna, dan Cut Tari, yang rencananya pada minggu yang sama berkasnya akan dikirimk penuntut umum.

Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna, dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut. (ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010