mengurus izin tidak melalui pihak ketiga atau calo
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi.

"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,"ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut, lanjut dia, telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

Selanjutnya, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.

Sesuai dengan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 60 ayat (2) disebutkan bahwa PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

Selain itu, di Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

"Masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau membuka prodi baru agar dalam pengurusan izin operasional selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan dan mengurus izin tidak melalui pihak ketiga atau calo," tambah dia.

Baca juga: Polda Sumsel ungkap kasus perguruan tinggi tanpa izin
Baca juga: Kemenristekdikti cabut izin 11 PTS di Sulawesi


Pengurusan izin operasional PTS di Kemendikbud dapat dilakukan secara daring melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id dan tidak dipungut biaya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar, mengatakan Universitas Painan tersebut belum pernah ada dan belum melakukan perekrutan mahasiswa baru.

Polaris meminta agar masyarakat meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi. Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan kampus di pangkalan data Dikti.

"Kampus yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag serta kementerian lain terdaftar di pangkalan data Dikti," terang Polaris.

Baca juga: Kemristekdikti percepat proses izin perguruan tinggi
Baca juga: Urus izin program studi kini cuma tiga bulan

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021