Depok (ANTARA News) - Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyuntikan gas elpiji, praktik yang selama ini juga dicurigai sebagai salah satu pemicu kecelakaan.

"Kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar yang mengeluhkan elpiji," kata Kapolres Depok Kombes Saidal Mursalin, di Depok, Jumat.

Ia mengatakan dengan adanya kasus tersebut pihaknya menyita sedikitnya 399 tabung gas yang terdiri dari 385 tabung gas tiga kilogram dan 14 tabung gas ukuran 12 kg.

"Tiga tersangka dengan inisial MM (30), DL (43) dan JTK (40) yang merupakan pekerja di pabrik tersebut," ujarnya.

Kapolres mengatakan elpiji tersebut disita dari cabang PT Ferdiansyah Usaha Utama yang terletak di Jalan Abdul Wahab, RT 03, RW 8, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, gudang tersebut telah beroperasi sekitar lima bulan. Sedangkan mengenai modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Saidal, adalah dengan menyuntikkan elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

Saidal mengatakan ketiganya dijerat dengan UU RI Nomor 2 Tahun 1991 dan UU Nomor 62 ayat 1 junto UU Nomor 8 ayat 1 Huruf B tentang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.

"Jika terbukti bersalah mereka dapat dikenai hukuman penjara enam tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Seni, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Depok dibobol maling yang menggondol lima monitor komputer, dua CPU komputer, dan satu piano merk Yamaha.

Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Ade Rahmat, mengatakan akibat kejadian tersebut kerugian mencapai Rp35 juta.

Untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa petugas kebersihan setempat.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Syah Djohan, mengatakan kejadian ini diperkirakan terjadi Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

Ia mengatakan selain dua petugas kebersihan, pihaknya juga telah memeriksa dua saksi lainnya yang berada di sekitar lokasi kejadian.

(F006/S022/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010