Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan meminta klarifikasi semua pihak termasuk Menteri Hukum dan HAM Patrilis Akbar terkait persoalan hukum kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Media Nusantara Citra dengan Siti Hardiyanti Indra Rukmana.

Demikian pernyataan akhir Ketua Komisi III Benny K Harman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan jajaran direksi TPI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. RDPU dihadiri Dirut TPI Sang Nyoman Suwisma didampingi komisaris TPI termasuk Harry Tanoesoedibyo.

Benny mengemukakan, setelah mendapatkan penjelasan dari direksi TPI, Komisi III dapat memahami persoalan hukum yang dihadapi perusahaan penyiaran televisi itu. Namun pemahaman Komisi III baru sepihak sehingga perlu melengkapi keterangan dari pihak terkait agar diperoleh mengenai pemahaman persoalan yang sebenarnya.

Komisi III DPR meminta pemerintah dan jajarannya untuk menciptakan suasana kondusif agar TPI tetap bisa memberi pelayanan kepada publik.

Benny mengatakan, terbitnya Surat Pelaksana Harian Direktur Perdata Kemenkumham tanggal 8 Juni 2010 menjadikan masalah ini makin rumit karena surat itu membatalkan RUPS yang memutuskan pengalihan saham milik Tutut kepada PT Berkah Karya Bersama.

Karena itu, Komisi III akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar guna klarifikasi. Benny menengarai penerbitan surat itu ada masalah sehingga perlu dicabut.

Komisi III meminta semua pihak memperhatikan keputusan hukum atas persoalan tersebut dan memahami langkah hukum yang akan ditempuh pihak TPI.

Sedangkan Harry Tanoe mengemukakan, masalah TPI tidak sampai ke Komisi III DPR kalau tidak ada surat dari Plt Direktur Perdata Kemenkumham.

Dia mengatakan, dalam upaya menyelesaikan masalah ini, pihaknya telah mengutamakan musyawarah. Jika tidak tercapai, dilakukan melalui arbitrase.

Menurut dia, upaya pihak tertentu mempersoalkan status kepemilikan saham dikhawatirkan mengganggu operasional TPI karena adanya upaya memblokir rekening dan mengganti spesimen tanda tangan. Di sisi lain, ada manuver mengganggu hubungan TPI dengan agensi iklan dan perusahaan yang hendak memasang iklan di TPI.

Dia berharap, surat dari Direktur Perdata Kemenkumham ditarik lagi karena justru menggangu penyelesaian masalah.

(S023/B013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010