Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum memiliki niat untuk menghentikan penyelidikan kasus skandal Bank Century yang tengah dilakukan oleh komisi antikorupsi tersebut.

"Sampai hari ini KPK belum punya niat untuk menghentikan kasus Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, hingga kini KPK masih mendalami serta menggali berbagai informasi dan data.

Ia juga menegaskan, KPK memiliki hak untuk menyimpulkan suatu kasus yang tidak bisa diintervensi oleh pihak lain atau pihak di luar KPK.

Juru Bicara KPK juga menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta melakukan gelar perkara.

Bila dalam ekspos itu, lanjutnya, terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka kasus tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengemukakan, proses penyelidikan dan penyidikan skandal Century masih terus berjalan sesuai rekomendasi Pansus Kasus Bank Century.

"Jadi, belum bisa dihentikan," kata Kabareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, meminta agar kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun dihentikan.

Usulan penghentian kasus tersebut, karena hingga saat ini tiga lembaga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian, tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.(*)

(T.M040/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010