Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penegak hukum untuk menggunakan pendekatan pembuktian terbalik dalam menangani dan mengadili perkara korupsi.

Hal itu termasuk rekomendasi MUI dalam fatwa mengenai penerapan asas pembuktian terbalik yang dibacakan sekretaris Komisi C yang membidangi fatwa, Asrorun Ni`am Sholeh, di Jakarta, Selasa.

Asrorun membacakan fatwa hasil pembahasan ulama yang berkumpul dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung selama tiga hari sejak Senin (26/7).

Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan dua ketentuan hukum yaitu pertama pada dasarnya, seseorang terbebas dari dakwaan perbuatan salah sampai adanya pengakuan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut bersalah.

Fikih Islam menganut asas praduga tak bersalah dalam hukum. Kewajiban pembuktian dibebankan kepada penyidik dan penuntut, sedang sumpah bagi orang yang mengingkarinya.

Ketentuan hukum kedua, pada kasus hukum tertentu, seperti penguasaan kekayaan seseorang yang diduga tidak sah, dimungkinkan penerapan asas pembuktian terbalik jika ditemukan indikasi (amarat al-hukm) tindak pidana, sehingga pembuktian atas ketidakbenaran tuduhan dibebankan kepada terdakwa.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, MUI merekomendasikan salah satunya mendorong penegak hukum untuk menerapkan pembuktian terbalik.

Rekomendasi juga yang diberikan MUI adalah perlu dipertimbangkan untuk merevisi beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan agar dimungkinkan adanya sistem pembuktian terbalik untuk menegakkan kemaslahatan umum dan mencegah maraknya tindak pidana akibat kesulitan pembuktian material.

Selain fatwa mengenai asas pembuktian terbalik, MUI juga mensahkan enam fatwa lainnya dalam Munas VIII tersebut yaitu mengenai fatwa tentang nikah wisata dan fatwa tentang penggantian dan penyempurnaan alat kelamin.

Juga difatwakan tentang puasa bagi penerbang, infotainment, bank sperma dan bank ASI serta tentang pencangkokan (tranplantasi) organ tubuh yang disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin dalam sidang pleno.(*)
(T.D016/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010