Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa 11 kementerian/lembaga belum dapat menerima remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan.

"Kita lihat beberapa kementerian/lembaga sedang melakukan proses (memenuhi persyaratan), ada yang mencapai 60 persen, ada yang mencapai 70 persen," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Mulia P. Nasution di Jakarta, Selasa (27/7).

Hingga saat ini, kata dia, baru tiga kementerian/lembaga yang sudah memperoleh remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi yaitu Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA.

Sebanyak 11 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, direncanakan mulai menerima remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi pada 2010.

Mulia mengemukakan pemerintah sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran dalam rangka remunerasi untuk reformasi birokrasi baik untuk tahun 2010 maupun usulan untuk 2011.

"Anggaran sudah dialokasikan, tinggal realisasi yang masih dipantau dan dinilai oleh tim reformasi birokrasi tingkat nasional yang dikoordinasikan oleh Kemenpan dan Reformasi Birokrasi," kata Mulia.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan reformasi birokrasi di mana remunerasi merupakan komponen penting. Namun, pemberian remunerasi tidak bisa dilepaskan dan harus dilaksanakan setelah sejumlah persyaratan dipenuhi.

Ia menyebutkan persyaratan itu meliputi adanya penataan organisasi di instansi yang bersangkutan.

Dengan adanya desentralisasi, kata dia, harus dipastikan tugas pokok instansi dimaksud masih sesuai, tidak ada desentralisasi ke daerah, tidak ada unit yang strukturnya berdekatan sehingga tidak menimbulkan potensi pengangguran terselubung.

Menurut Mulia, juga harus dilihat kembali tata kerja/proses bisnis dan diupayakan agar tiap instansi ada langkah-langkah meningkatkan kualitas pelayanan dari segi waktu dan biaya.

"Ketika ada pungutan harus jelas dasar hukumnya dan wajar sesuai Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya menandaskan.

Selain itu, perlu penataan manajemen sumber daya manusia (SDM) seperti menyangkut klasifikasi jabatan, dan analisis beban kerja.

Menurut dia, jangan sampai ada penumpang gratis karena belum ada sistem pengukuran kinerja, baik untuk unit maupun individu instansi yang bersangkutan.

"Kalau itu sudah terpenuhi, maka tentunya pemberian remunerasi bisa dilakukan," kata Mulia menegaskan. (A039/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010