Kendari (ANTARA News) - Dua provinsi bertetangga yakni Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) terseret sengketa tapal batas wilayah.

Gubernur Sultra Nur Alam di Kendari, Kamis mengatakan sengketa tapal batas dua provinsi bersaudara akan diselesaikan melalui jalur dialog yang diharapkan dimediasi Kementrian Dalam Negeri.

"Seharusnya batas teritorial antara Sultra dan Sulteng mengacu pada peta berdirinya kedua provinsi bertetangga tersebut. Jika tidak maka Sultra menolak hasil pemetaan," kata Gubernur Nur Alam.

Oleh karena itu, Pemprov Sultra segera melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak terburu-buru menyetujui hasil pemetaan ulang yang terkesan berjalan sepihak tersebut.

Secara terpisah ketua tim perbatasan Sultra Laode Rajiun mengatakan pemetaan tapal batas Sultra dan Sulteng harus ditinjau ulang karena disinyalir terjadi manipulasi.

"Tim tapal batas Sultra dengan Sulteng bukannya secara bersama-sama melakukan invetarisasi pemetaan ulang tetapi terkesan ada rekayasa tapal batas sehingga tim Sultra menolak menanda tangani berita acara," kata Rajiun yang juga Kabag Pemerintahan Sekretariat Pemprov Sultra.

Semula disepakati bahwa tapal batas 1 sampai 54 sebagai acuan namun diingkari bahkan tim Sultra terkesan dipaksa menyetujui pemetaan ulang, padahal tapal batas 14-54 bermasalah karena berada pada wilayah Sultra.

Tim Sultra menawarkan peninjauan lapangan untuk memastikan keberadaan tapal batas 14-54 yang diduga masuk wilayah Kecamatan Routa (Kabupaten Konawe), Wiwirano dan Langkikima (Konawe Utara) namun ditolak, kata Rajiun.

Sultra terancam kehilangan luas wilayah potensial 89 hektare jika pemetaan tapal batas yang dibuat secara sepihak disetujui pemerintah pusat.
(S032/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010