Tangerang (ANTARA News) - Tiga gudang milik PT Parung Harapan terpaksa disita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang pada Kamis karena sudah lima tahun tidak membayar pajak.

Pajak yang ditunggak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas gudang yang berada di blok BQ 18, BQ 19 dan FB.28 dipergudangan Pantai Dadap Indah, kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KP3) Kosambi Tjepi Suhendra.

Ia menjelaskan, pajak belum dibayar selama lima tahun dengan nilai hingga Rp1,5 miliar atas tiga gudang yang dikelola PT Parung Harapan.

Penyitaan dilakukan, lanjutnya, karena pihak pengelola tidak merespon surat-surat yang pernah dilayangkan kepadanya, meliputi tiga kali surat teguran, surat peringatan penagihan penunggakan pajak, surat tagihan pajak serta surat paksa (Penyitaan).

Menurut dia, tindakannya berpedoman pada Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan dengan surat paksa.

Bahkan, jika dalam dua minggu pajak belum dibayar, berdasarkan surat keputusan penyitaan dari direktorat jenderal pajak, pihaknya akan melelang gudang tersebut untuk menutupi tunggakan pajak selama ini.

"Jika gudang terpaksa dilelang, kami estimasikan satu gudang senilai Rp700 juta. Jadi tiga gudang cukup untuk melunasi pajak yang ditunggaknya," ujar Kasi penagihan KP3 KosambiSuprapto.

Atas penyitaan tersebut, pihak penanggung jawab PT Parung Harapan, Oscar mengakui telah lalai dalam hal membayar pajak. "Dalam waktu dekat, kami akan bayar secepatnya," katanya.

(ANT-222/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010