Jakarta (ANTARA News) - Tim pemburu koruptor sampai sekarang masih menunggu jawaban akhir dari Pemerintah Australia untuk membantu ekstradisi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki ke tanah air.

"Kami masih menunggu jawaban akhir dari Pemerintah Australia," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga mantan Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Jumat.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.

Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH.

Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.

Darmono menyatakan tim sendiri sudah menyempurnakan dan melengkapi permintaan dari Adrian Kiki yang disampaikan pengacaranya soal ekstradisi tersebut.

"Kami berharap Adrian Kiki bisa segera diekstradisi ke Indonesia," katanya.(R021/R010)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010