Jakarta (ANTARA News) - Penyerahan buron obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki dari Australia ke Tanah Air, tertunda seiring dirinya mengajukan upaya hukum banding di negara tersebut.

"Pengadilan Federal Australia telah menerbitkan putusan agar Kementerian Kehakiman Australia menunda penyerahan Adrian Kiki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut terungkap dari pertemuan antara Sekretaris Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins dengan Jaksa Agung, Basrief Arief yang didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari.

Semula Pemerintah Indonesia meminta agar Adrian Kiki diekstradisi namun buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu mengajukan upaya banding di Australia.

Ia menjelaskan semula penyerahan Adrian Kiki itu akan dilakukan pada 16 Februari 2011. "Tapi ke luar putusan itu pada 18 Desember 2010," katanya.

Seperti diketahui Adrian Kiki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.

Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH.

Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura. (*)
(T.R021/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011