Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat menuntut agar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dicabut karena tidak sepenuhnya memihak rakyat.

Agung Nugroho dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) di Jakarta, Jumat, mengatakan, jaminan sosial yang seharusnya memandatkan tanggung jawab negara melalui pemerintah untuk memberikan jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan, di dalam UU SJSN dikerucutkan hanya pada satu jaminan saja yaitu kesehatan.

Selain itu, rakyat yang seharusnya mendapat semua jaminan itu secara cuma-cuma, juga dikenakan pungutan yang besarannya ditentukan pihak asuransi yang menjalankan operasional jaminan sosial yang diatur oleh UU SJSN.

"Inilah yang menjadi landasan bagi kami, koalisi, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Agung.

Dikatakannya, jika buruh harus dipotong gajinya untuk membayar semua jaminan dan rakyat miskin dipungut iuran yang diserahkan pada perusahaan asuransi, maka fungsi negara sebagai pemberi jaminan kepada rakyatnya akan hilang.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai sistem asuransi dalam UU SJSN justru menjadikan rakyat dan kaum buruh sebagai komoditi asuransi.

"Jamkesmas harus untuk seluruh rakyat, tapi jangan diserahkan ke perusahaan asuransi. Presiden harus segera membatalkan UU SJSN yang melegalisir penghisapan rakyat oleh perusahaan asuransi," katanya.

Sementara itu Sekjen Pengurus Nasional DKR Web Warouw menambahkan, Jamkesda yang dijalankan oleh perusahaan asuransi harus dikembalikan ke dinas kesehatan daerah agar APBD untuk alokasi pelayanan kesehatan tidak dijadikan bisnis asuransi.

"Semua peraturan daerah (Perda) yang melegalisir asuransi harus direvisi atau rakyat yang akan melakukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda tersebut," katanya.(*)
(S024/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010