Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Senin mendaftarkan permohonan uji materiil 18 pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon prinsipal dalam uji materiil ini adalah FX Arief Poyuono dan Darsono, keduanya adalah Ketua dan anggota Presidium FSP BUMN Bersatu.

Kuasa Hukum Pemohon, Habiburokhman, saat mendaftarkan permohonan di Jakarta, Senin, mengatakan 18 pasal yang akan diuji adalah Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Habib menyatakan bahwa isi pasal yang disebutkan diatas yang mencakup tentang jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiuan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial tidak tepat berdasarkan beberapa kriteria yang membedakan antara asuransi dan jaminan sosial.

Asuransi, katanya, merupakan perjanjian dua pihak atau lebih yang mengatur kebijakan atau bisnis perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan, kematian, kehilangan, atau sakit, yang melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sehingga pengertian asuransi berbeda dengan pengertian jaminan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945.

 "Asuransi mensyaratkan adanya premi atau iuran atau kewajiban tertentu dari orang yang akan mendapatkan hak atau manfaat, sementara jaminan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 adalah hak azasi manusia dan sekaligus hak konstitusional yang melekat pada hakikat dan keberadaan warga negara Indonesia sebagai manusia tanpa mensyaratkan adanya premi atau iuran atau kewajiban tertentu," katanya.

Dia menjelaskan UUD 1945 menyatakan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

"Dengan demikian jelaslah bahwa hak untuk mendapatkan kesejahteraan, pelayanan kesehatan dan jaminan social sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang sekaligus merupakan hak azasi manusia," katanya.

Habib juga menjelaskan isi UU SJSN adalah salah kaprah, karena menyamakan pengertian asuransi dengan jaminan sosial.

"Harus UU itu namanya bukan SJSN tetapi SASN (Sistem Asuransi Sosial Nasional)," kata Habib.

Hal yang sama juga diungkapkan FX Arief Poyuono, dalam kesempatan yang sama, mengatakan harus dibedakan antara asuransi sosial dangan jaminan sosial.

"Ini diabaratkan jalan tol untuk asuransi dan dangan jalan umum itu jaminan sosial," katanya.

Dia juga menegaskan untuk mendapatkan jaminan sosial itu tidak harus jadi pekerja dulu guna mendapatkannya.

Untuk itu pihaknya menginginkan pengesahan RUU BPJS ditunda dulu terkait dengan permohonan pengujian UU SJSN oleh pihaknya.

"Lebih baik ini ditunda dulu, kalau MK menolak semua UU SJSN ini nanti berbahaya," kata Arif Puyuono. (*)
(J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011