Jakarta (ANTARA News) - Ketua komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM), Ifdal Kasim, menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah haram.

Apa yang disampaikan oleh Suryadharma Ali itu adalah bentuk ketidakkonsistenan pemerintah terhadap Ahmadiyah. Selain itu, "Pernyataan Menteri Agama itu adalah pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri," kata Ifdal, Jakarta, Minggu.

Pemerintah, katanya, tidak konsisten menjalankan SKB di mana dalam SKB itu dinyatakan bahwa Ahmadiyah tidak dilarang menjalankan ajarannya..

Ifdal menambahkan, yang dilarang adalah bilamana Ahmadiyah menyebarluaskan ajarannya.

"Pemerintah harusnya mengakui eksistensi dari Ahmadiyah sebagai sebuah organisasi. Kewajiban pemerintah untuk melindungi Ahmadiyah dalam menjalankan ibadah," katanya.

Menurut dia, soal Ahmadiyah sebetulnya sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi karena sudah ada SKB yang ditandatangani oleh 3 menteri.

"Tidak ada lagi yang harus diperdebatkan soal Ahmadiyah, tinggal bagaimana melaksanakan SKB itu secara tepat, konsisten," katanya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010