Jakarta (ANTARA News) - Persidangan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jodi Haryanto, menurut Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Rudi Wirawan Rusli, sarat rekayasa.

Kepada pers di Jakarta, Minggu, Rudi Wirawan Rusli mengungkapkan dugaannya bahwa saksi meringankan yang diajukan terdakwa Jodi telah memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Saya menduga beberapa saksi yang diajukan oleh terdakwa sudah di-`setting` terlebih dahulu untuk memberikan keterangan tidak benar di persidangan," ujar Rudi, sehari sebelum majelis hakim memutuskan perkara itu pada Senin (2/8).

Ia mencontohkan bahwa keterangan saksi Hadi Pranowo dan Nur Ishak di muka persidangan yang menyatakan bahwa dirinya berniat mencari investor yang akan membeli PT EPS adalah tidak benar.

"Sampai hari ini saya tidak ada niat untuk menjual PT EPS, dan tidak pula mengenal saksi, apalagi bertemu," ujarnya.

Hadi Pranowo sendiri, kata dia, merupakan mantan Direktur PT Falcon Asia Resources Management (FARM), mayoritas pemegang sahamnya adalah PT Karyatech Prima milik Eriana, istri dari Jodi Haryanto.

"Saya juga tidak pernah berkata kepada saksi Nur Ishak jika PT EPS tidak memiliki SIUP. Perseroan Terbatas EPS memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dan instansi terkait lainnya," kata Rudi menejelaskan.

Selain itu, Rudi juga menyangkal keterangan saksi Hendratno Dwi Asmoro, mantan staf keuangan PT Asia rajawali. Pada persidangan, saksi

menyatakan Rudi pernah dua kali membayar bunga senilai Rp27,2 juta atas pinjaman Jodi di BCA.

"Bagaimana mungkin seorang yang bekerja pada perusahaan lain bisa mengetahui seluruh data transaksi keuangan dan pembayaran EPS selain jika informasi itu didapat dari Jodi Haryanto, pemilik PT Asia Rajawali dan mantan dirut EPS," tuturnya.

Sementara Mohammad Putra Akmal, karyawan PT EPS, juga menyangkal keterangan saksi Subhanurrahman dan Abraham Leo Andri. Dalam persidangan keduanya berkata bahwa mereka menyaksikan penandatanganan surat perjanjian kredit Jodi pada 13 April 2008 pukul 18.30 WIB di Mal MKG Kemayoran.

"Padahal dalam BAP Kepolisian, saya sudah katakan bahwa yang hadir di MKG Kemayoran hanya saya, Jodi Haryanto, dan Aip. Tidak ada orang lain yang berada di sana, dan sebelum jam 18.00 saya telah meninggalkan Mal MKG Kemayoran serta saya sama sekali tidak pernah kenal apalagi bertemu dengan kedua saksi tersebut," katanya.

Oleh karenanya, Rudi mengatakan saksi meringankan yang diajukan terdakwa telah memberikan keterangan palsu. Pasalnya, saksi-saksi tersebut bukan karyawan perusahaannya dan tidak memiliki kapasitas dan kompetensi berbicara mengenai transaksi di PT EPS.

"Keterangan saksi itu hanya berdasarkan informasi yang didapat dar Jodi Haryanto. Untuk itu, kami bersedia dikonfrontir terhadap saksi tersebut," katanya.

Selain itu, Rudi juga menduga adanya praktik mafia peradilan selama proses pemeriksaan hingga persidangan Jodi Haryanto. Hal ini terlihat dengan tidak diblokirnya seluruh rekening milik Jodi Haryanto dan tidak dihadirkannya barang bukti berupa uang atas nama PT EPS sebesar Rp5,2 miliar di rekening BCA dalam persidangan.

"Hingga putusan akan dibacakan (Senin, 2/8) barang bukti uang itu belum pernah dihadirkan dipersidangan sehingga tidak jelas keberadaan uang itu masih ada atau sudah tidak ada," sambungnya.(*)
(D011/B/D007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010