Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Sekitar 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, diberikan sanksi penundaan naik pangkat karena tidak disiplin.

"Tindakan tegas mulai diberlakukan terhadap sekitar 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, karena sering bolos dan kurang disiplin," kata Kabag Humas Pemkot Pagaralam Imam Pasli di Pagaralam, Senin.

Ia mengatakan, sanksi tegas diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dilakukan Wali Kota Pagaralam, karena selama ini dinilai pegawai tersebut sering tidak melaksanakan kewajiban.

"Saat ini tidak ada lagi istilah peringatan atau teguran, karena sudah dilakukan sebelumnya dan dengan berulang-ulang. Kini sudah saatnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai," kata Imam.

Ia mengatakan, adapun PNS yang diberikan tindakan tegas tersebut meliputi dari Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Atungbungsu dan Puskesmas Perandonan. Kemudian termasuk sejumlah pegawai di berbagai satuan unit (Satker) kerja baik Dinas, Badan dan Kantor.

"Penerapan sanksi tegas untuk mengantisipasi banyaknya pegawai yang sering tidak melaksanakan tugas, terutama untuk kelurahan dan kecamatan. Selain banyak letaknya jauh dari pusat pemerintahan dan ada anggapan pegawai yang bersangkutan luput dari pengawasan," ungkap dia.

Ia mengatakan tentunya upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja seluruh pegawai di semua satuan unit kerja mulai dari tingkat Kelurahan hingga lingkungan sekretariat Pemkot Pagaralam.

"Sebelum wali kota sudah memberikan sanksi peringatan keras kepada pegawai di lingkungan dinas, badan dan kantor karena sering tidak masuk dan bolos. Dan sekarang ditambah lagi dengan pemberian surat keputusan (SK) penundaan naik pangkat bagi pegawai kelurahan dan Puskesmas," katanya.

Wali Kota Pagaralam Djazuli Kuris mengatakan sudah saatnya jika aturan harus benar-benar ditegakkan terutama terkait kedisiplinan PNS. Sanksi yang akan diberlakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan hingga pemecatan.

"Sesuai dengan aturan bila PNS dalam jangka waktu sekitar tiga bulan tidak datang atau bolos, maka sanksinya langsung pemecatan, "kata dia.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010