Jakarta (ANTARA News) - Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, mengaku mendapatkan uang Rp5 miliar dari pembebasan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Dari membantu PT KPC, saya mendapatkan uang 500 ribu dolar AS atau Rp5 miliar," katanya saat menjadi saksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengaku uang dari membantu pembebasan pajak PT KPC itu untuk 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005, diberikan oleh Alif Kuncoro.

Uang dari PT KPC juga diberikan kepada pimpinannya di Direktorat Jenderal Pajak, Maruli.

Secara keseluruhan uang di dua rekeningnya di dua bank, BCA dan Panin Bank, mencapai Rp28 miliar.

Dalam menghadapi kasusnya itu, Gayus mengaku dirinya menyalurkan uang ke pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Uang tersebut, yakni 20 ribu dolar AS untuk dana operasional Haposan Hutagalung, 100 ribu dollar AS agar dirinya tidak ditahan, 35 ribu dollar AS untuk pembukaan blokir rekeningnya, dan 45 ribu dollar AS agar tidak dilakukan penyitaan terhadap rumahnya di Kelapa Gading.

"Lima ratus ribu dollar AS untuk fee penyidik, jaksa, hakim," katanya.

Terkait dengan dakwaan terhadap Sri Sumartini, dia membantah bahwa dirinya melakukan konfirmasi terhadap terdakwa Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini apakah sudah menerima uang 45 ribu dollar AS agar tidak menyita rumahnya dari Haposan.

"Tidak benar saya meminta konfirmasi kepada Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini atas uang 45 ribu dollar AS," katanya.

Gayus berulang-ulang menyebutkan nama Haposan Hutagalung yang merekayasa agar pencabutan blokir uangnya di bank.

Haposan membuat cerita bahwa uang milik Gayus di bank tersebut untuk pengadaan tanah/rumah toko.

"Arafat meminta jangan menyebutkan usaha batu bara atau usaha lain saja," katanya. Arafat adalah terdakwa lain dalam kaitan kasus yang sama.
(T.R021/D007/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010